Mohammad Sahlan, Kepala Bagian Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 untuk Kabupaten Sumenep turun Rp7,9 miliar dibanding tahun 2020, menjadi Rp40,9 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Mohammad Sahlan.
BACA JUGA:
- Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H
- Lakukan Pendataan, BPBD Sumenep Sebut Pemkab akan Perbaiki 198 Bangunan Rusak akibat Puting Beliung
- Lampaui Target, Realisasi Investasi Sumenep 2025 Tembus Rp2 Triliun Lebih
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
Ia menjelaskan, realisasi DBHCHT Tahun Anggaran (TA) 2021 juga ada perubahan, yakni 50 persen atau sekitar Rp20 miliar, diperuntukkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk petani tembakau dan pekerja pabrik rokok.
Sedangkan 25 persen untuk satgas pengawas dan pemberantasan rokok ilegal, dan 25 persennya lagi untuk program kesehatan.
“Adapun besaran bantuannya nanti sesuai dengan data penerima, yakni separuh dari pagu anggaran itu (Rp20 miliar) langsung dibagi jumlah penerima BLT,” ungkapnya.
Dijelaskan, bahwa DBHCHT senilai Rp40,9 miliar itu dibagi ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




