Datangi Kantor BPN Jember, Aliansi Masyarakat Ambulu Tolak Penerbitan SHM GNI Ambulu

Datangi Kantor BPN Jember, Aliansi Masyarakat Ambulu Tolak Penerbitan SHM GNI Ambulu Imam, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa Ambulu, saat menunjukkan surat gendom gedung GNI.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Aliansi Masyarakat Peduli Desa Ambulu mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Kamis (30/9). Kedatangan mereka untuk menanyakan status kepemilikan baru Gedung Nasional Indonesia (GNI) yang berada di Simpang Empat Dusun Krajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Jember.

“Kedatangan kami ke BPN adalah untuk menindaklanjuti surat aduan yang pertama tertanggal 13 September karena hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari pihak BPN terkait dengan terbitnya sertifikat hak milik nomor 4482 Tahun 2019, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember atas nama Haliem Hoentoro yang mengklaim kepemilikan Gedung Nasional Indonesia (GNI) Ambulu. Hal ini yang akan kami persoalkan, karena pada kenyataanya gedung GNI berdiri di atas tanah gendom. Hingga saat ini statusnya masih milik Yayasan Tri Tunggal GNI Ambulu,” kata Imam, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa Ambulu.

Menurut Imam, bukti bahwa gedung GNI berdiri di atas tanah gendom yang dikelola oleh Yayasan Tri Tunggal GNI Ambulu adalah akta notaris nomor 13/Tahun 1969 tertanggal 20 mei 1969. Karena itu, pihaknya menolak terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 4882 Tahun 2019 atas nama Haliem Hoentoro.

Dalam kesempatan itu, Imam juga menunjukkan beberapa dokumen surat tanah GNI Ambulu.

“Kenapa saya menolak pembongkaran gedung GNI ini, karena beberapa hari yang lalu ada pekerja yang jatuh dan meninggal, dan satu orang temannya luka berat saat melakukan pembongkaran gedung GNI,” jelasnya.

“Sedangkan gedung ini milik Yayasan Tri Tunggal GNI yang tertuang di Surat Gendom Nomor 4901. Makanya kami memprotes dengan mendatangi kantor BPN untuk mengklarifikasi hak kepemilikan tanah Gedung GNI Ambulu, dan saya ingin tahu riwayat tanah dan dasar munculnya sertifikat tersebut, karena sesuai data yang kami miliki, itu adalah tanah milik yayasan,” tegasnya.

“Apalagi sekarang muncul adanya sertifikat kepemilikan gedung GNI atas nama Halien Hoentoro asal Sulawesi yang terbit tahun 2019. Kami sangat menolak munculnya sertifikat tersebut,” pungkasnya. (yud/eko/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO