Empat tersangka pengedar tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat diekspos di Mapolres Probolinggo.
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Probolinggo berhasil menggulung 4 tersangka penyalahgunaan narkotika dan pengedar obat keras dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru mulai 1 September hingga 12 September lalu.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, 4 tersangka yang ditangkap terdiri dari 2 pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 2 pengedar obat keras daftar G.
BACA JUGA:
- Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Probolinggo Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim
- Polres Probolinggo Tangkap 7 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lima Lokasi
- Resahkan Warga, Puluhan Motor Balap Liar di Probolinggo Diangkut Polisi Saat Operasi Subuh
- Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Probolinggo Amankan 67 Motor Balap Liar
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu adalah MS warga Kecamatan Lumbang dan HTW warga asal Kecamatan Gading.
"Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 1 dan 2 September 2021. Kami menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 3,23 gram," ujar kapolres.
Sementara, pelaku pengedar obat keras daftar G adalah AS warga asal Kecamatan Kidul Yosowilangun Kabupaten Lumajang dan MSR warga asal Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.
"Untuk kedua pelaku pengedar ini kami tangkap pada tanggal 5 dan 7 September 2021. Total ada 1.456 butir obat keras jenis Dextrometrophan dan pil Trihexipendly (Trex) yang kami sita dari mereka berdua," jelasnya.
Kapolres Probolinggo menjelaskan, sasaran pelaku untuk menjual obat keras tersebut adalah para pelajar golongan remaja. Satu plastik klip berisikan empat butir pil dijual dengan harga Rp 10.000.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




