PKB Gresik Gelar Tasyakuran Terbitnya Perpres 82 Tahun 2021

PKB Gresik Gelar Tasyakuran Terbitnya Perpres 82 Tahun 2021 DPC PKB Gresik saat menggelar tasyakuran atas terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPC Gresik menggelar tasyakuran atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, di Ponpes Roudlotul Hikmah Desa Wates Tanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Rabu (15/9/2021) malam.

Tasyakuran tersebut digelar secara offline dan online dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Kegiatan bertema "Tasyakuran untuk Pesantren & Sosialisasi Perpres 82 Tahun 2021" sebagai bentuk apresiasi keluarnya perpres yang mengatur itu, disambut positif seluruh elemen masyarakat.

"Tasyakuran ini adalah bentuk syukur kami karena Pak Presiden Joko Widodo bersedia menandatangani Perpres. Juga kepada Fraksi DPR RI, khususnya kepada Ketum Gus Muhaimin yang terus mengawal kepentingan pesantren, mulai terbitnya UU Pesantren tahun 2019 hingga disahkannya Perpres No. 82 tahun 2021," ujar Ketua DPC Gresik, Much. Abdul Qodir.

Abdul Qodir mengatakan, perpres tersebut merupakan hasil perjuangan untuk kepentingan pondok pesantren (ponpes) di Indonesia. Perpres 82/2021 merupakan legal standing yang melengkapi UU Pesantren. Keduanya sebagai wujud hadirnya pemerintah dan negara secara konstitusi terhadap pendidikan pesantren di Indonesia.

"Dengan telah disahkannya perpres tersebut tidak ada pembeda antara pesantren dan lembaga formal. Keduanya mempunyai hak yang sama dalam memperoleh fasilitas anggaran, lulusan, dan materi yang diajarkan juga ikut diakui sebagai bagian pembangunan bangsa ini," terang Ketua DPRD Gresik ini.

Menindaklanjuti perpres tersebut, dan Fraksi DPRD Gresik juga akan melakukan langkah konkret dengan mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Gresik.

"Secara cepat, kami melalui anggota legislatif di DPRD Gresik akan berkoordinasi kepada pihak eksekutif dalam hal ini Pak Bupati, juga kepada pihak-pihak terkait seperti PCNU melalui Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI NU). Harapan terbesar kami adalah segera terbit peraturan daerah sebagai bentuk turunan dari perpres tersebut," terangnya.

Senada dikatakan Ketua Dewan Syuro DPC Gresik, Dr. KH. Moh. Qosim. Ia menegaskan bahwa antara pondok pesantren, NU, merupakan satu ikatan yang saling bertautan dan menguatkan.

"Secara kesejarahan, adalah satu-satunya partai yang lahir dibidani Nahdlatul Ulama, maka wajib hukumnya berkhidmat kepada NU dan berkhidmat melayani pesantren melalui jalur politik. Karena penopang utama dari kuatnya NU adalah pondok pesantren. Ketika pesantrennya kuat, jaya otomatis akan berdampak pada perjuangan Nahdlatul Ulama di semua tingkatan," kata Wakil Bupati Gresik dua periode ini.

Sementara Ketua , KH. M. Chusnan Ali mengapresiasi atas kerja yang dilakukan oleh , khususnya DPR RI. "Saya masih ingat, lima tahun yang lalu sebelum ada regulasi Ini, melalui Fraksi DPR RI sudah berupaya agar pemerintah mau mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pesantren. Saya belum tahu ada parpol selain yang masuk (menginisiasi) ke pesantren itu sanadnya dari mana, tapi kalau jelas (sanad dan sejarahnya)," cetusnya.

Turut hadir dalam tasyakuran tersebut, Ketua Tanfidziyah KH. M. Chusnan Ali, Pengasuh Pondok Pesantren dan Pengurus MWCNU Kecamatan Wringinanom, Sekretaris Dewan Syuro Gresik KH. Ma’mun Zen, Sekretaris DPC Gresik Imron Rosyadi, Pengurus Harian DPC Gresik, Seluruh Anggota F- DPRD Gresik, Ketua Badan Otonom (Perempuan Bangsa, Garda Bangsa, Gemasaba), serta Pengurus DPAC dan DPRt se-Kabupaten Gresik yang hadir secara Virtual. (hud/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO