Setelah menangkap Yongki, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, Yongki mengaku selama ini menjual pil dobel L kepada Hadi Wijaya.
Petugas pun akhirnya menangkap Hadi Wijaya dengan barang buktu pil dobel LL sebanyak 250 butir yang dikemas dalam 10 plastik hitam, masing-masing plastiknya berisi 25 butir pil.
"Pelaku HW (Hadi Wijaya)mengakui perihal kepemilikan barang tersebut yang dibeli dari seorang laki-laki bernama YP (Yongki Pratama). HW juga mengaku bahwa masih ada barang lain yang disimpan di kamar rumah tempat tinggal pelaku di Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih," ujar Yusuf.
Benar saja, di rumah Hadi Wijaya, petugas mendapatkan barang lain berupa 166 butir pil dobel L.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kandat," pungkasnya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News