Sementara itu, salah satu petugas SPBU Paron yang tidak bersedia disebut namanya, mengatakan bahwa perintah untuk tidak melayani pembelian pertalite menggunakan jeriken dan drum, sudah disampaikan atasannya beberapa hari sebelumnya.
"Dari atasan (memerintahkan) mulai tanggal 1 September dan seterusnya untuk pengecer nggak boleh (beli) pertalite (tapi) dialihkan ke pertamax," kata petugas SPBU itu.
Ketika ditanya alasannya, petugas tersebut mengaku tidak mengetahui. "Kalau alasan kenapa ada larangan, saya tidak tahu. Kami hanya menjalankan perintah atasan saja. Yaitu, dilarang melayani pembelian pertalite menggunakan jeriken dan drum," tutup petugas SPBU itu.
Sebelumnya, Arya Yusa Dwi Candra, Section Head Communication PT Pertamina Marketing Region Jatim-Bali-Nusa, mengatakan bahwa secara aturan pemerintah memang tidak ada larangan pembelian BBM umum dengan jeriken.
"Namun, Pertamina juga mempertimbangkan beberapa aspek di lapangan yang bisa berisiko terhadap konsumen. Sebagai informasi, saat ini produk pertalite mengambil porsi 80% penjualan di SPBU, sehingga kami mengutamakan pengisian produk tersebut ke kendaraan langsung agar tidak terjadi antrean," kata Arya.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga untuk mengantisipasi risiko kebakaran, mengingat beberapa kejadian kebakaran di SPBU diakibatkan karena pengisian ke jeriken yang tidak standar.
"Jeriken yang standar adalah yang menggunakan material khusus pengisian BBM," tutup Arya. (uji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News