44 Pejabat Pemkot Mojokerto Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

44 Pejabat Pemkot Mojokerto Laporkan Harta Kekayaan ke KPK Akhnan, Inspektur Kota Mojokerto saat menyerahkan LHKPN kepada petugas KPK. foto: Rochmad Aris/BangsaOnline.com

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Sebanyak 44 pejabat esselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto melaporkan hasil kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/3). Ini dilakukan setelah puluhan pejabat tersebut mendapatkan sosialisasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara () di ruang Nusantara Kantor Pemkot.

Asisten Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan, Soemarjono mewakili Walikota membuka acara ini didampingi Inspektur Kota Mojokerto Akhnan menyambut narasumber dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan -KPK.
Dalam sambutan Walikota yang dibacakan asisten, pemerintah Kota Mojokerto sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini. Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat menguatkan semangat para penyelenggara negara untuk tertib administrasi dalam hal penggunaan keuangan negara yang sesuai dengan undang-undang.
Sesuai dengan instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Dan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa amanat Presiden tersebut yang termuat dalam diktum pertama diinstruksikan bahwa kepada seluruh pejabat pemerintah yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera melaporkannya kepada komisi pemberantasan korupsi. Hari ini juga, harus segera dilaporkan. Semua itu untuk mewujudkan good governance di Kota Mojokerto,” serunya.

Transparansi harta kekayaan dalam rangka normalisasi kehidupan nasional sesuai dengan tuntutan reformasi dari seluruh penyelenggara negara dan masyarakat.

"Hal ini sangat diharapkan agar kita semua mampu menjalankan tugas dan fungsi secara sungguh–sungguh, penuh rasa tanggung jawab, dan dilaksanakan secara efektif, efisien, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO