"Yang bersangkutan divonis 1 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 1 bulan penjara," tambahnya.
Menurut Fazrinnoor, Polres Pasuruan juga akan melakukan pencabutan SKCK yang sudah diterbitkan dan menggantinya dengan SKCK yang baru.
"Diketahui dari hasil salinan putusan pengadilan dari buku registrasi, yang bersangkutan memang divonis kurungan penjara selama 1 tahun," terangnya.
Rudi Hartono yang mengawal kasus itu meminta agar pihak pengadilan lebih teliti dalam menerbitkan surat keterangan, khususnya untuk keperluan persyaratan pencalonan pilkades.
“Bila PN akan menerbitkan surat keterangan untuk bacakades, jangan hanya perpedoman pada SKCK yang diterbitkan dari kepolisian, karena institusinya berbeda. Agar kasus seperti ini tidak terulang kembali,“ jelas politikus PKB ini. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News