PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kegaduhan soal penggunaan dana Covid-19 di Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 78 miliar (tahap I) dan Rp 14 miliar (tahap II) pada tahun anggaran 2021 berbuntut panjang.
DPRD Pasuruan berencana memanggil Satgas Covid-19 guna meminta penjelasan terkait realisasi dana Covid-19. Ketua Pansus Covid-19 DPRD Pasuruan, Muhammad Zaeni, mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat kerja bersama Satgas Covid-19.
BACA JUGA:
- Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
- Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
- Simpan Arsip Penting, DPRD Pasuruan Bangun Gudang di Kantor Sekwan
- Pemkab Pasuruan Beri Dispensasi ASN yang Terlambat Ngantor karena Mudik
"Intinya meminta mereka memaparkan secara detail realiasasi serapan dana covid. Ini ironis, kita tahunya realisasi serapan anggaran dari media, padahal DPRD juga merupakan bagian dari pemerintahan," jelas Zaeni.
Sekadar diketahui, gonjang-ganjing penggunaan dana Covid-19 disorot dewan setelah sejumlah aktivis LSM mendatangi kantor dewan mempertanyakan realisasi serapan anggaran Covid-19 karena disinyalir kurang transparan.
Menurut Zaeni, sejatinya Satgas Covid-19 Kabupaten Pasuruan sudah melaporkan secara detail dan rinci terkait penggunaan anggaran tersebut setiap kali rapat kerja membahas refocusing anggaran.
"Termasuk yang dilaporkan soal penggunaan anggaran refocusing. Memang mayoritas anggaran banyak digunakan untuk bidang kesehatan dan honor petugas nakes," jelas politikus PKS ini.
Namun, diakui Zaeni, Satgas Covid-19 memang belum melaporkan realisasi serapan anggaran saat rapat kerja. Untuk itu (serapan anggaran, red) memang belum dilaporkan karena menunggu hasil laporan penyerapan dari masing masing OPD," ucap Sekretaris Komisi IV itu. (*/bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News