Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara, Ini Reaksi Penasihat Hukum Camat Duduksampeyan Nonaktif

Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara, Ini Reaksi Penasihat Hukum Camat Duduksampeyan Nonaktif Andi Fajar Yulianto, S.H.,M.H., C.TL, bersama Rudi Suprayitno, S.H, selaku PH Terdakwa Suropadi. foto: foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Camat Duduksampeyan, Kabupaten Nonaktif Suropadi, Selasa (3/8/2021).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H. dengan materi pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari kepada terdakwa Suropadi.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Suropadi yang didampingi 2 penasihat hukum (PH) dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana, Rudi Suprayitno, S.H., Muhlison, S.H., dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Terdakwa Suropadi juga dikenakan membayar denda Rp 300 juta atau 6 bulan kurungan, serta pengembalian uang negara Rp 1,04 miliar atau 1 tahun kurungan.

Lalu, apa reaksi PH Terdakwa Suropadi? , S.H.,M.H., C.T.L, salah satu PH terdakwa mengaku bahwa tuntutan jaksa di luar ekspetasinya. "Boleh dikatakan tuntutan sangat istimewa. Ternyata untuk mencari sebuah keadilan memang tidak mudah," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (3/8/2021).

"Memberikan kata adil buat seorang Suropadi yang telah melakukan pengabdian, loyalitas tanpa batas serta segudang prestasi yang kasat mata di lingkup Pemkab tak ada sama sekali," kata Fajar.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO