Praktik Penjualan Tabung Oksigen Lebihi HET di Sidoarjo Dibongkar Polisi, Tiga Orang Ditangkap

Praktik Penjualan Tabung Oksigen Lebihi HET di Sidoarjo Dibongkar Polisi, Tiga Orang Ditangkap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menunjukkan barang bukti tabung oksigen.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Praktik perdagangan alat kesehatan berupa tabung di Sidoarjo dibongkar Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Jumat (9/7) lalu. Ada tiga tersangka yang diamankan dalam kasus ini, yakni, AS, FR, dan TW.

Peran dari ketiga tersangka ini berbeda-beda, untuk AS, dia kulakan dari PT. NI dengan harga Rp 700.000, lalu dijual kembali ke tersangka FR dengan harga Rp 1.350.000. Padahal harga eceran tertinggi (HET) adalah Rp 750.000.

Dalam menjalankan aksinya, AS dibantu oleh TW, yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri yang bertugas memasarkan di media sosial Facebook dan WhatsApp. Dari penjualan itu, tersangka AS dan TW memperoleh keuntungan sebesar Rp 650.000 per tabung .

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan, ungkap kasus perdagangan tabung ini merupakan bagian dari operasi aman nusa dalam rangka menjamin ketersediaan obat-obatan, ketersediaan , dan penyaluran bantuan sosial selama pandemi Covid-19.

"Kami dari satgas bekerja sama dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan untuk memastikan ketersediaan , kelancaran distribusi, dan stabilitas harga," jelas Irjen Nico Afinta, Senin (12/7/2021) siang.

Menurut Nico, terbongkarnya perdagangan melebih HET itu berawal dari adanya laporan masyarakat. "Kemudian melakukan pendalaman dan berhasil menyita 129 tabung yang berada di Sidoarjo. Kemudian tim satgas gakkum mendapatkan nama tersangka di media sosial (Facebook)," ujar Nico.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli tabung untuk disimpan dan obat-obatan untuk disimpan terlebih lagi untuk dijual kembali," ucap dia.

Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan. Sementara tabung yang diamankan akan diserahkan ke distributor kembali agar bisa didistribusikan kepada yang membutuhkan dengan harga yang sesuai.

Kepada para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (ana/rev)

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO