Ilustrasi penyemprotan disinfektan oleh Pemkab Jember.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Upaya mencegah peredaran virus Covid-19 di Jember terus dilakukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menindaklanjuti Instruksi Kemendagri (Inmendagri) terkait dengan PPKM Darurat yang diberlakukan 3 - 20 Juli 2021.
Hari ini, Rabu (7/8) siang, Pemkab Jember melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Jember melakukan penyemprotan disinfektan di Masjid Roudhatul Muchlisin, Kaliwates, Jember.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya peredaran Covid-19 di tempat-tempat ibadah.
"Penyemprotan ini kami lakukan mulai dari pintu gerbang, lantai bawah-atas, kamar mandi, tempat wudhu, sampai kafe di halaman masjid," ucap Laksono Sebastian, Staf Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Jember.
Ia menjelaskan bahwa penyemprotan disinfektan itu juga dilakukan di tempat-tempat umum lainnya.
"Selain di masjid ini, dari Satgas Covid-19 Jember akan melaksanakan penyemprotan di berbagai lokasi terutama tempat umum," tambahnya.
Dengan upaya itu, ia berharap dapat memutus rantai peredaran virus tersebut. "Ini harapannya juga sebagai strategi memutus rantai Covid-19 dengan cepat dan efektif," pungkasnya. (yud/eko/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




