SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ternyata banyak yang penasaran terhadap seragam Satpam (Satuan Pengaman) yang kini mirip atau persis seragam polisi atau anggota Polri. Nah, untuk menjawab rasa penasaran publik itu, BANGSAONLINE.com mewawancarai Direktur Binmas Polda Jatim Kombespol RS Terr Sutiknyo.
Menurut Kombes Terr Sutiknyo, memang ada peraturan kepolisian No 4 Tahun 2020 tentang Sispamswakarsa. Dalam peraturan itu, kata Terr Sutiknyo, diatur tentang seragam atau uniform satpam.
BACA JUGA:
- Ledakan Dahsyat di Bangkalan, 1 Rumah Hancur, 1 Meninggal, 2 Kritis, Tim Gegana Diterjunkan
- Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jalan Kunti Simokerto
- Pastikan Perjalanan Mudik Aman, Polisi Cek Kesehatan dan Tes Urine Kru Bus di Terminal Bungurasih
“Salah satunya mengatur tentang satpam dan atributnya dengan seragam yang telah diatur," kata Kombes Terr Sutiknyo kepada Anatasia Novarina, wartawan BANGSAONLINE.com yang bertugas di Polda Jawa Timur Jalan A Yani Surabaya, Senin (21/6/2021).
Kombes Terr Sutiknyo lalu menguraikan tentang enam poin perubahan penting dalam Perpol No 4 tahun 2020 tersebut. Inilah poin-poin penting perubahan itu:
1. Satpam telah dibedakan dengan Satkamling. Satpam satuan adalah atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, penerapan kartu pendidikan satpam dan memiliki tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan. (pasal 1 ayat 3 dan 4).
Jadi satpam saat ini sudah dianggap profesi di mana sebelum melaksanakan tugas, harus lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama. (pasal 10).
2. Perekrutan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan. (pasal 8). Jadi perekrutan satpam hanya dilakukan oleh perusahaan.
“Apabila perorangan ingin menggunakan jasa satpam di rumahnya, silakan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri,” kata Terr Sutikno.
(Pak Dadang saat mengawal Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, M.A. di depan pintu gerbang Madrasah Aliyah dan SMA Unggulan Amanatul Ummah di Jalan Siwalankerto Surabaya. foto: mma/bangsaonline.com)
3. Semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) atau sebagai karyawan tetap perusahaan. Ini dimaksudkan agar hak-hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan. (pasal 1 ayat 4).