Seragam Satpam Mirip Polisi, Ini Penjelasan Dirbinmas Polda Jatim

Seragam Satpam Mirip Polisi, Ini Penjelasan Dirbinmas Polda Jatim Direktur Binmas Polda Jatim Kombes Pol RS Terr Sutiknyo. Foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ternyata banyak yang penasaran terhadap seragam Satpam (Satuan Pengaman) yang kini mirip atau persis seragam polisi atau anggota Polri. Nah, untuk menjawab rasa penasaran publik itu, BANGSAONLINE.com mewawancarai Direktur Binmas Polda Jatim Kombespol RS Terr Sutiknyo.

Menurut Kombes Terr Sutiknyo, memang ada peraturan kepolisian No 4 Tahun 2020 tentang Sispamswakarsa. Dalam peraturan itu, kata Terr Sutiknyo, diatur tentang seragam atau uniform .

“Salah satunya mengatur tentang dan atributnya dengan seragam yang telah diatur," kata Kombes Terr Sutiknyo kepada Anatasia Novarina, wartawan BANGSAONLINE.com yang bertugas di Polda Jawa Timur Jalan A Yani Surabaya, Senin (21/6/2021).

Kombes Terr Sutiknyo lalu menguraikan tentang enam poin perubahan penting dalam Perpol No 4 tahun 2020 tersebut. Inilah poin-poin penting perubahan itu:

1. Satpam telah dibedakan dengan Satkamling. Satpam satuan adalah atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, penerapan kartu pendidikan dan memiliki tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan. (pasal 1 ayat 3 dan 4).

Jadi saat ini sudah dianggap profesi di mana sebelum melaksanakan tugas, harus lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama. (pasal 10).

2. Perekrutan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa atau perusahaan. (pasal 8). Jadi perekrutan hanya dilakukan oleh perusahaan.

“Apabila perorangan ingin menggunakan jasa di rumahnya, silakan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri,” kata Terr Sutikno.

(Pak Dadang saat mengawal Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, M.A. di depan pintu gerbang Madrasah Aliyah dan SMA Unggulan Amanatul Ummah di Jalan Siwalankerto Surabaya. foto: mma/bangsaonline.com)

3. Semua harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) atau sebagai karyawan tetap perusahaan. Ini dimaksudkan agar hak-hak ketenagakerjaan dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan. (pasal 1 ayat 4).

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO