DPRD Tuban mulai menyusun regulasi terkait pelaksanaan pilkades berbasis e-voting.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Tuban melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, mulai menyusun regulasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya dilaksanakan secara elektronik atau E-Voting.
Hal tersebut diutarakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tuban, Mohamad Abu Cholifah.
BACA JUGA:
- Kabel Fiber Optik Semrawut di Tuban, Dewan Dorong Perda Utilitas
- Pertamina Pecat 2 Sopir Tangki di Tuban atas Dugaan Pencurian, Ketua Komisi II Bantah Tuduhan
- Proyek SR Sebabkan Rumah Warga Retak, Komisi I DPRD Tuban Panggil Waskita Karya
- Anggota DPRD Tuban Tri Astuti Safari Ramadan Bersama Yatim dan Kader Partai
"Proses pelaksanaan pilkades mendatang akan dilakukan secara elektronik. Dengan begitu, diharapkan mampu menjadi solusi dalam mengakselerasi kecanggihan teknologi digital," ujar Abu Cholifah, Senin (21/6/2021).
Abu menyebut untuk teknis pelaksanaannya akan diserahkan pada tenaga ahli yang membidangi. Sedangkan untuk regulasinya akan diatur dalam peraturan daerah. Hanya saja produk hukum ini masih dalam tahap pembahasan, yakni Perubahan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Raperda Pemilihan Kepala Desa ini menjadi tanggung jawab Pansus II. Salah satu poin terpenting dari raperda ini adalah akan menggunakan aplikasi Electronic Voting atau E-Voting," imbuh politikus PDI-P ini.
“Secara elektronik, tidak dengan cara mencoblos. Kalau orang jawa menyebut ‘nutul’ gitu saja melalui aplikasi E-Voting,” ucap Abu yang juga Ketua Pansus II DPRD Tuban tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




