Ilustrasi.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ketidakhadiran beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipanggil oleh Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Jember, mendapat respons dari Bupati Jember Hendy Siswanto. Ia menegaskan bahwa OPD yang dipanggil oleh legislatif wajib untuk hadir.
Kepada awak media, Bupati Hendy mengatakan, ketidakhadiran beberapa OPD yang dipanggil oleh DPRD telah mencoreng lembaga dan menghambat visi misi bupati.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
"Kami baru dengar kalau ada OPD dipanggil DPRD tidak mau hadir. Kenapa harus takut dipanggil. Seharusnya mereka datang dong, apa maksud dan tujuan DPRD memanggil. Kalau seperti ini kan mencoreng nama Pemkab Jember dan menghambat visi misi," ujarnya saat dikonfirmasi di Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa (15/06/2021).
Lebih lanjut, bupati meminta agar DPRD Jember memanggil kembali OPD tersebut guna dimintai keterangan. "Saya sebagai bupati akan menginstruksikan langsung untuk hadir. Ya, kami berharap DPRD mengundang kembali OPD-OPD tersebut dan saya akan perintahkan langsung untuk hadir," tegasnya.
Jika masih bandel tidak mau hadir, Bupati Hendy berencana akan minta bantuan kepada pihak kepolisian untuk menghadirkan paksa. "Kalau perlu ya bisa meminta bantuan pihak kepolisian," tuturnya.
Mantan birokrat ini juga menegaskan, bahwa DPRD Jember juga punya kewajiban untuk membantu menindaklanjuti rekomendasi BPK yang diberikan batas waktu hanya 60 hari. Namun untuk bisa membantu, OPD harus memberikan keterangan terbuka kepada DPRD.
"Ini langkah DPRD Jember membantu mengawasi dari hasil rekomendasi BPK," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pansus DPRD Jember pada Senin (14/6) siang memanggil seluruh kepala OPD yang juga merupakan anggota Satgas Covid-19. Pansus memandang perlu meminta keterangan OPD terkait temuan BPK atas adanya anggaran Covid-19 senilai Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. (yud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




