Pasien yang sedang berobat ke RSUD Trenggalek. foto: HERMAN/BANGSAONLINE
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor 4344 tahun 2021, kata Sujiono, apabila terdapat pasien yang dinyatakan probable atau terkonfirmasi Covid-19, maka dilayani secara gratis.
Soal biaya akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui proses klaim. Sebagai persyaratan klaim, maka pasien tersebut diminta untuk membuat pernyataan bahwa telah dilayani dengan gratis sesuai dengan form yang ditentukan di KMK tersebut. Pernyataan ini berlaku hanya untuk pasien yang dicurigai Covid-19 saja.
"Tapi jika pasien tersebut tidak mau tanda tangan, ya tetap terbayar (pembiayaannya), tapi pembayaran itu dilakukan oleh pemerintah daerah. Tentu akan sangat membebani anggaran pemerintah daerah," terangnya.
Ia mengungkapkan pada masa pandemi seperti sekarang ini, sebagian besar pasien merupakan suspect atau probable rujukan dari puskesmas atau klinik setelah pemeriksaan rapid antibodi reaktif atau rapid antigen positif. Pasien kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan dan dilakukan swab PCR.
Untuk pasien yang tidak dicurigai Covid-19 yang berobat ke IGD (Insatalansi Gawat Darurat) maka dilakukan skrining, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan rontgen.
"Dari hasil pemeriksaan itu, pasien yang secara klinis dan pemeriksaan penunjang tidak ada gejala Covid-19 akan dirawat di ruang perawatan pasien biasa," urainya.
"Jadi di dalam penegakan diagnosa itu banyak lapisannya, tidak semudah menyatakan bahwa pasien adalah Covid-19, karena itu ada pertanggungjawaban secara legal formal," tambahnya. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




