KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Masa penyekatan arus balik di Kabupaten Kediri kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021. Perpanjangan masa penyekatan ini dilakukan guna meredam atau memutus mata rantai penularan Covid-19.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah memperpanjang larangan penyekatan sampai hari Senin, 24 Mei 2021.
BACA JUGA:
- Pemkab Tuban Siapkan 3 Armada Bus Balik Gratis Tujuan Jakarta dan Malang
- Berkas 2 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Terlibat Aborsi, Sejoli di Kediri Berurusan dengan Polisi
- Orang Tua Santri yang Tewas Dikeroyok di Kediri Tolak Berdamai dengan Tersangka, ini Alasannya
Namun kali ini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, untuk memperpanjang masa penyekatan sampai tanggal 31 Mei 2021.
"Kegiatan penyekatan ini nanti tidak jauh berbeda dengan kegiatan penyekatan sebelumnya. Petugas kepolisian akan memeriksa pengendara secara selektif prioritas di Pos Pengamanan Mengkreng Purwoasri dan Pos Penyekatan Kecamatan Kandangan," ujar AKP Bobby, Selasa (25/5/2021).
Menurut AKP Bobby, perpanjangan ini merupakan turunan aturan dari Kapolri yang diteruskan melalui Ditlantas Polda Jatim. Petugas akan melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang di luar Karesidenan Kediri (Jombang, Nganjuk, Tulungagung, Blitar) saat memasuki wilayah Kabupaten Kediri.
"Kalau tujuan perpanjangan ini karena arus balik masih terpantau padat dan ini dilakukan jelas guna memutus rantai penularan Covid-19," imbuh AKP Bobby.
Selain itu, lanjutnya lagi, bagi pengendara yang berhasil menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, maka akan ditempeli stiker bebas Covid-19.
"Pengemudi cukup menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Apabila tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, maka akan kami lakukan tindakan putar balik," pungkas AKP Bobby. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News