Nyaris Bunuh Suami Selingkuhannya, Seorang Nelayan di Lamongan Diamankan Polisi

Nyaris Bunuh Suami Selingkuhannya, Seorang Nelayan di Lamongan Diamankan Polisi Kapolres AKBP Miko Indrayana dan Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri menunjukkan barang bukti berupa golok yang digunakan tersangka untuk menyabet korban.

Korban mengalami luka-luka di bagian tubuhnya akibat sabetan golok. Yakni di bagian kepala, telapak tangan, punggung, dan lainnya, "Usai melukai dan nyaris melakukan pembunuhan itu, tersangka melarikan diri, korban dilarikan ke RS Suyudi Paciran," terang Miko.

Atas peristiwa itu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Paciran dan langsung dilimpahkan ke Unit 1 Pidum Polres Lamongan. Tim Jaka Tingkir Reskrim berhasil menangkap tersangka pada (19/5/2021) pukul 18.00 WIB di wilayah Paciran.

"Kita tangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatanya," jelas Miko.

Dalam penangkapan ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti di antaranya satu buah pisau jenis golok beserta sarungnya, satu buah palu, satu buah topi yang digunakan tersangka Fh saat melakukan aksinya tertinggal di rumah korban Z. Dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan tersangka menuju rumah Korban Z.

Atas perbuatannya itu, tambah Miko yang didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri, tersangka diancam pasal berlapis. Pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO