PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo menggelar konferensi pers kasus penyerangan terhadap Ahsan Qomaruzzaman (32) atau yang biasa disapa Gus Aka, Pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong, Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jumat (21/5/2021) pagi. Pelaku yang bernama Hasanuddin (28), Warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo diketahui mengalami gangguan kejiwaan.
Kasus penyerangan terhadap Gus Aka terjadi pada Sabtu (15/5/2021) lalu. Pelaku melemparkan nasi soto kepada korban sehingga mengenai baju dan wajah korban. Namun masih beruntung, piring yang dipegang pelaku tidak turut dilempar kepada korban. Pelaku melempar piring ke lantai, sehingga pecah.
BACA JUGA:
- Jamin Keamanan dan Kenyamanan Lebaran, Polres Probolinggo Gelar Apel Operasi Ketupat
- Razia Balap Liar di Jalan Raya Besuk, Polres Probolinggo Amankan Puluhan Sepeda Motor
- Polisi Amankan Truk Angkut Ratusan Botol Arak Bali yang Bakal Diedarkan di Probolinggo
- Dianiaya, Bu Sekdes Laporkan Istri Kades Ledokombo ke Polisi
Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan membenarkan jika pelaku telah melakukan percobaan penyerangan atau pengancaman terhadap korban bernama Ahsan Qomaruzzaman. Kemudian, pelaku diamankan langsung oleh santri dan petugas pengamanan yang ada di ponpes tersebut.
"Kemudian dari dasar kejadian tersebut, Polres Probolinggo melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku," ujar Kapolres Probolinggo Ferdi Irawan saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo.
Tidak hanya itu, Kapolres Probolinggo juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku atas nama Hasanuddin, didapat kesimpulan jika pelaku mengalami gangguan kejiwaan dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Malang.
"Kami sudah konsultasikan dari keterangan dokter di sana bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak sehat secara kejiwaan. Selain itu, dibuktikan dengan keterangan orang tua dan warga sekitar tempat tinggalnya," tegasnya.
Kapolres menerangkan, bukti pendukung lain, yakni pelaku telah berobat sebelumnya yang didukung dengan keterangan dari dokter yang menangani. "Sehingga terhadap perkara ini, berdasarkan ketentuan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, proses hukum ini tidak bisa dilanjutkan terhadap proses hukum selanjutnya," terangnya.