"Penarikan kewenangan ini menimbulkan lubang kosong dalam struktur pemerintahan di Kabupaten Kediri. Sejak peristiwa tersebut, di Kabupaten Kediri menjadi tidak ada lembaga yang ditunjuk secara khusus dan yang mempunyai kewenangan untuk membidangi sumber air," terang dr. Ari.
Ditambah kekosongan produk hukum yang secara khusus mengatur pemanfaatan dan perlindungan sumber air. "Atas dasar itulah, Pak Wik sangat mendukung Naskah Akademik Draft Raperda Perlindungan Sumber Air usulan dari Aliansi Relawan Peduli Lingkungan Kediri," tegas dr. Ari.
Menurut dr. Ari, Pak Wik mendukung dan mengapresiasi upaya dari ARPL yang memohon kepada Bupati Kediri untuk mengeluarkan perbup tentang pengelolaan dan perlindungan sumber air berdasarkan pertimbangan urgensi perlindungan sumber air.
"Karena pengelolaan dan perlindungan sumber air perlu segera dilakukan. Sedangkan proses perjalanan dari raperda untuk menjadi perda masih panjang dan lama. Jadi sangat tepat jika dikeluarkan perbup.
"Memang harus segera dilakukan sebelum kerusakan lingkungan sekitar sumber air sudah memasuki point of no return, kerusakan yang sudah tidak bisa diperbaiki lagi. Tindakan dan kebijakan ini tentunya perlu mendapatkan payung hukum. Dan payung hukum yang paling tepat adalah perbup," pungkas dr. Ari.
Sementara itu, Adi Suwignyo sendiri sangat mendukung langkah Aliansi Relawan Peduli Lingkungan Kediri dalam upayanya untuk menyelamatkan sumber air di Kabupaten Kediri.
"Harus diakui, sumber air termasuk salah satu tempat yang bisa dikelola untuk tujuan wisata. Untuk mengelola sumber air menjadi salah satu destinasi wisata memang harus ada payung hukum, agar tidak malah merusak lingkungan," kata Adi Suwignyo yang juga mantan Sekretaris KPU Kabupaten Kediri itu. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News