Terkait Kasus Nihilnya PADes Pandean, Komisi I DPRD Pasuruan Panggil Inspektorat dan Kepolisian

Terkait Kasus Nihilnya PADes Pandean, Komisi I DPRD Pasuruan Panggil Inspektorat dan Kepolisian Komisi I DPRD Pasuruan saat rapat dengan Inspektorat dan Polres Pasuruan.

"Untuk PADes Pandean memang ada setiap tahun Rp 500 juta (2019), di tahun berikutnya naik Rp 600 juta. Bukan nol seperti yang diadukan oleh masyarakat, bahkan ada bukti dukungan penggunaan (anggaran) melalui rapat musyawarah berdasarkan dari hasil pemeriksaan," jelasnya.

Ia menjelaskan, kesalahan administrasi yang dilakukan Kades Pandean adalah memasukan penerimaan realisasi PADes dalam APBDes tahun berjalan. Menurut Irianto, hal tersebut lantaran sang kades tidak paham dalam pelaporan keuangan.

"Apabila di tahun berikutnya, masih terjadi kesalahan administrasi yang sama, maka tidak menutup kemungkinan ada sanksi berat berupa pemberhentian sebagai kades," tegasnya.

Adapun hasil rapat kerja tersebut, bahwa kasus PADes nol di tidak masuk katagori kasus pidana ataupun kasus pungli. Hanya saja Komisi I meminta kepada Inspektorat untuk lebih jeli dalam menangani kasus tersebut. Tujuannya, agar kasus yang sama tidak terjadi di desa-desa lain di Pasuruan.

Selain itu, komisi I juga meminta pemkab melalui DPMD untuk menganggarkan kegiatan bimtek bagi para perangkat desa dan BPD di tahun 2022 nanti. (*/bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO