Di Luar BPOM, Uji Fase II Vaksin Nusantara Lanjut di RSPAD, Ilegal?

Di Luar BPOM, Uji Fase II Vaksin Nusantara Lanjut di RSPAD, Ilegal? Dahlan Iskan. foto: ist

Maka jadilah tulisan seri 3 VakNus di Disway. Yang terbit Kamis lalu.

Dengan tiga tulisan tentang VakNus itu sebenarnya saya sudah merasa berlebihan. Juga sudah tidak punya bahan lagi yang baru.

Bahwa banyak anggota DPR yang juga jadi relawan VakNus tidak saya tulis. Secara jurnalisme, ''unsur baru'' dari peristiwa itu sudah tidak tinggi –meski tetap menarik.

Kalau saya menuliskannya, kesannya saya sangat membela VakNus. Tanpa itu pun kesannya sudah begitu. Dan lagi saya memang membelanya –bukan dari segi ilmiah. Saya bukan ahlinya. Saya bukan siapa-siapa di bidang itu.

Maka tulisan saya pun jangan dianggap tulisan ilmiah. Jangan juga mudah terpengaruh tulisan saya. Saya bukan dokter. Saya bukan peneliti. Saya hanya wartawan!

Maka tiga karya jurnalisme itu saya rasa cukup. Benar-benar tidak ada lagi bahan baru untuk ditulis.

Ups... Ada lagi!

Tiba-tiba terbaca di medsos: penjelasan resmi pimpinan RSPAD. Saya ikuti sampai sore: apakah ada klarifikasi bahwa itu hoax. Tidak ada. Berarti bisa dipercaya.

Surat pimpinan RSPAD itu menarik bagi saya. Terutama ketika banyak yang mengira surat itu sebagai larangan bagi dokter Terawan untuk menjalankan uji coba fase II di RSPAD.

Saya membacanya tidak seperti itu. Surat tersebut justru menjelaskan –secara tersamar– uji coba fase II VakNus di RS itu legal. Hanya saja harus hati-hati. ''Legal'' di situ bukan dalam term legal-nya BPOM, tapi legal secara internal RSPAD. Berarti legal juga di tingkat TNI-AD.

Kalau tidak legal pasti TNI-AD sudah melarangnya sejak sebelum dilakukan. Terawan adalah Letnan Jenderal Angkatan Darat aktif. Logikanya: tidak mungkin ia melakukan kegiatan begitu berisiko tanpa minta izin atasan.

TNI-AD tentu juga tahu bahwa di negara-negara lain militer punya kegiatan penelitian sendiri. Penelitian strategis. Yang tidak harus terbuka. Seperti penemuan vaksin Sinovac dan CanSino di Tiongkok.

Surat pimpinan RSPAD tadi ''hanya'' menekankan agar tim peneliti berhati-hati. Bedakan mana relawan yang inklusi dan eksklusi.

Artinya: relawan boleh datang ke RSPAD untuk diambil darahnya. Tapi tidak semua darah yang diambil akan dimasukkan ke penelitian fase II. Misalnya darah yang ternyata sudah mengandung imunitas. Baik karena konvalesen maupun karena imunisasi.

Jadi, kalau ada yang emosi lalu mengkritik kok sudah imunisasi dijadikan sampel, harus tahu duduk persoalan. Mereka tetap diambil darah. Tetap diproses. Tapi mereka dikeluarkan dari daftar peserta penelitian fase II. Mereka akan dimasukkan daftar khusus untuk penelitian yang lain lagi.

Itulah inti surat pimpinan RSPAD yang tindasannya juga untuk pimpinan tertinggi TNI-AD itu. Itulah pemahaman saya, sehingga muncul tulisan Disway kemarin. Yang saya kira juga tulisan terakhir soal VakNus.

Tapi mengapa masih pula muncul tulisan hari ini? Yang masih tentang VakNus?

Oh... Kalau yang ini hanya karena emosi...hahaha. Anggap saja seperti pendukung Persebaya yang ternyata kalah. Atau, sssstttt..., Liverpool.

Saya janji besok pagi tidak menulis VakNus lagi... kalau tidak terpaksa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO