Pastikan Layak Makan, Pemkot Kediri Gelar Sidak Takjil di Pusat Keramaian

Pastikan Layak Makan, Pemkot Kediri Gelar Sidak Takjil di Pusat Keramaian Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr. Fauzan Adima (kiri) bersama petugas dari BPOM sedang mengecek makanan dan minuman yang dijajakan oleh para pedagang. foto: ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Saat bulan Ramadan seperti sekarang ini, banyak pedagang dadakan yang menjajakan berbagai olahan makanan dan minuman untuk berbuka puasa di sejumlah pusat keramaian di .

Menyikapi fenomena tersebut, Pemerintah melalui Dinas Kesehatan, Kamis (15/4/2021) menggelar sidak takjil guna memastikan makanan-makanan tersebut layak makan dan tidak mengandung zat-zat berbahaya. Sidak tersebut dilaksanakan di Jalan Hayam Wuruk dan Jaksa Agung.

Tidak hanya Dinas Kesehatan dan BPOM , sidak tersebut juga melibatkan Bagian Administrasi Perekonomian , Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Satpol PP. Selain itu, unsur kepolisian Polres Kediri Kota juga turut andil dalam sidak gabungan kali ini.

“Kami bersama dengan loka BPOM Kediri (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menggelar sidak takjil guna memastikan makanan dan minuman olahan yang dijajakan ini aman dari zat-zat berbahaya,” ungkap dr. Fauzan Adima, Kepala Dinas Kesehatan .

Menurut dr. Fauzan, dari hasil pengetesan langsung di lokasi, petugas tidak mendapati kandungan zat-zat berbahaya dari sejumlah makanan dan minuman yang diobservasi. “Dari semua sampel yang kita ambil, semua menunjukkan hasil negatif dari boraks, rodamin, dan juga formalin,” terang Fauzan kepada wartawan di Jalan Hayam Wuruk, .

“Terkadang pedagang takjil tidak mengetahui dan memahami apakah bahan makanan yang mereka gunakan mengandung zat kimia yang berbahaya atau tidak. Sehingga kami memastikan dengan cara uji sampel seperti ini, pembeli merasa aman begitu juga dengan pedagang,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi paguyuban pedagang kaki lima takjil. SOP tersebut di antaranya membahas tentang lokasi yang bisa digunakan bagi penjaja takjil, yang meliputi Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Jaksa Agung.

Pedagang takjil yang hendak berjualan juga diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada para koordinator paguyuban yang sebelumnya telah diberi tugas oleh disperdagin.

Sedangkan untuk lapak pedagang takjil diwajibkan berjarak 3 meter satu sama lain. Hal ini sejalan dengan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi. Tidak hanya untuk pedagang, hal tersebut juga berlaku bagi para pembeli yang juga diminta untuk tertib protokol kesehatan saat berburu takjil. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO