Wali Kota Kediri Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2020 Unaudited kepada BPK-RI Perwakilan Jatim

Wali Kota Kediri Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2020 Unaudited kepada BPK-RI Perwakilan Jatim Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) saat akan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 Unaudited ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 Unaudited ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (29/3/2021) kemarin, secara daring di Command Center Balai Kota Kediri. Selanjutnya, juga dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan.

Selain Kota Kediri, terdapat dua daerah lain yang juga menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2020 Unaudited secara bersamaan, yakni Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Pacitan.

Abdullah Abu Bakar mengatakan bahwa LKPD Kota Kediri sudah selesai tepat waktu dan diserahkan bersamaan dengan pemerintah daerah lainnya di Jawa Timur untuk lebih lanjut mendapat pemeriksaan oleh BPK.

“Alhamdulillah, kami sudah menyerahkan LKPD Unaudited kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur tepat waktu, sehingga Insya Allah besok akan diperiksa oleh BPK terkait dengan laporan keuangan ini,” ujarnya.

Wali Kota Kediri menekankan agar Pemerintah Kota Kediri dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Besar harapan opini WTP akan menjadi semangat bagi Pemerintah Kota Kediri untuk terus membuat dan menyajikan laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan.

“WTP di Kota Kediri ini merupakan suatu kewajiban dan ke depan sistem-sistem yang kami bangun di Kota Kediri ini dapat mempermudah semuanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPK-RI Perwakilan Jawa Timur Joko Agus Setiono memberikan apresiasi atas kerja keras pemerintah daerah sehingga dapat menyerahkan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu. Sesuai dengan undang-undang penyerahan paling lambat adalah tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.

"Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan opini atau pendapat atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang berdasarkan beberapa aspek,” ujar Joko Agus. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO