Dianggap Sewenang-Wenang, Budi Waseso Dilaporkan ke Propam Polri

Dianggap Sewenang-Wenang, Budi Waseso Dilaporkan ke Propam Polri Budi Waseso. Foto: antara

BangsaOnline - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso ke Divisi Propam Polri, Rabu (18/2/2015) pagi. Staf pembela hak sipil dan politik Kontras, Arif Nurfikri, mengatakan, pelaporan ini terkait penangkapan Wakil Ketua Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim.

"Kami melihat ada kesewenang-wenangan di dalam penangkapan tersebut," ujar Arif, seusai memasukkan laporan, di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Arif, Kontras menilai, ada penggunaan diskresi penyidik Bareskrim yang berlebihan ketika menangkap Bambang. Ia mencontohkan pemborgolan tangan meski Bambang sudah sangat kooperatif. Selain itu, penangkapan Bambang juga tidak didahului dengan penyelidikan dan penyidikan melalui proses pemanggilan.

"Apalagi penangkapan Bambang sangat kental unsur politis mengingat sepekan sebelumnya menyatakan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka," ujar Arif.

Arif mengatakan, laporan tersebut diserahkan kepada staf Divisi Propam Polri. Laporan tersebut akan diteruskan ke pengaduan Propam Polri. Laporan ini, jelas Arif, berpegangan pada ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menyebutkan, "Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM, atau lembaga lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia."

"Kami berharap ini ditindaklanjuti dan diproses cepat, secepat Polri menjadikan tersangka pimpinan ," ujar Arif.

Sumber: kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO