Dr. Kasiman, Ketua Komisi I DPRD Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi I DPRD Pasuruan dr. Kasiman membantah pernah memberikan statement kepada media bahwa dirinya meminta Kades Wotgalih Rini Kusmiati mundur lantaran diduga melakukan perzinaan dengan perangkat desa.
Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com melalui selulernya, politikus Gerindra ini menegaskan berita yang dimuat sejumlah media online terkait pernyataan dirinya itu tidak benar. Karena itu ia terkejut saat mengetahui isi berita salah satu media online, yang menulis bahwa dirinya meminta Kades Wotgalih untuk mundur dari jabatannya.
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- UMKM Pasuruan Naik Kelas: Komisi II Kawal Digitalisasi Pasar dan Bantuan Modal Pemuda-Perempuan
- Aliansi BEM Pasuruan Raya Kecam Sikap Ketua DPRD yang Dinilai Tak Etis saat Audiensi dengan PMII
- Meriahkan HUT ke-80 RI, Pemuda Legok Gotong Royong Gelar Festival Budaya Nusantara
"Saya tidak memberikan keterangan kades harus mundur, tapi tunggu hasil keputusan pengadilan dulu. Saya hanya menyatakan prihatin," jelasnya kepada BANGSAONLINE.com.
Menurutnya, Rini Kusmiati (37) masih berstatus sebagai Kepala Desa Wotgalih yang sah meski saat ini tengah menjalani proses di kepolisian.
"Sesuai aturan, yang bersangkutan tidak bisa diberhentikan kalau dalam persidangan nanti hasil putusannya divonis di bawah 5 tahun," terangnya.
Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah Pemkab Pasuruan melalui camat melakukan pembinaan kapada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya. Mengingat, kades adalah pimpinan di suatu wilayah yang harus memberikan contoh yang baik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




