Datangi Pendopo, Puluhan Pekerja Seni di Madiun Minta Kejelasan SE Bupati

Datangi Pendopo, Puluhan Pekerja Seni di Madiun Minta Kejelasan SE Bupati Darsono, perwakilan dari pekerja seni Kabupaten Madiun.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 20 di Kabupaten mendatangi Pendopo Muda Graha untuk meminta kejelasan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 130/146/402.011/2021 Tanggal 9 Maret 2021, terkait dengan hajatan dan hiburan, Minggu (14/3).

Dari pertemuan tersebut, Darsono mewakili para menyampaikan bahwa bupati telah memperbolehkan bekerja sesuai bidangnya masing-masing, asalkan mengikuti protokol Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

“Kami pada siang ini melakukan mediasi terkait SE Bupati terkait salah satu poinnya, dan bupati telah menjelaskan secara gamblang tentang SE tersebut. Dan intinya para sudah diijinkan kembali bekerja dan tentunya selalu mengedepankan protokol kesehatan (prokes)," jelas Darsono

Sementara Bupati menjelaskan bahwa SE yang ia terbitkan tidak mengatur tentang hiburan, melainkan hajatan. Menurut , di SE itu ada poin yang menyebutkan bahwa acara hajatan harus mengedepankan prokes pencegahan Covid-19. Sedangkan hiburan bisa melekat pada hajatan, sehingga hiburan atau kegiatan seni boleh dilakukan.

"Para minta kejelasan terkait dengan SE, sebab hiburan tidak diatur dalam SE, yang kita atur hanya hajatan saja. Sedangkan yang melekat di hajatan tidak, artinya kita hanya mengatur prokesnya, kerumunan, dan zona apa. Sedangkan hajatan yang ada hiburan selama menjaga prokes di zona hijau diperkenankan," ujar .

"Hiburan yang melekat pada hajatan juga ada hubungannya dengan izin keramaian yang kaitannya dengan kepolisian. Sebab mereka yang bisa membaca potensi konflik, dan potensi konflik itu beda-beda, Artinya saya tidak mengatur hal itu," pungkasnya. (hen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO