Jembatan Kedunglarangan Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan mulai dibuka kembali untuk kendaraan umum, Kamis (11/3/2021) kemarin. (foto: ist)
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah ditutup selama hampir 15 hari oleh pihak BBPJN VIII, Jembatan Kedunglarangan Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan mulai dibuka kembali untuk kendaraan umum, Kamis (11/3/2021) kemarin.
Hal itu disampaikan oleh PPK 35 Gempol-Probolinggo BBPJN VIII Ida Bagus Jeladi. Dia mengimbau kepada para pengguna jalan khususnya kendaraan yang bertonase besar di atas 30 ton dari arah Probolinggo menuju Pasuruan yang hendak ke Surabaya dan sekitarnya untuk sementara tidak melewati Jembatan Kedunglarangan.
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- Kolaborasi Mas Rusdi dan Gus Shobih Wujudkan Pemerintahan Akuntabel di Kabupaten Pasuruan
- Pemkab Pasuruan Ajukan Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Rp66 Miliar ke Pemerintah Pusat
- Wabup Pasuruan Pantau GPM Serentak di Halaman Kecamatan Kejayan
"Secara teknis pascaperbaikan Jembatan Kedunglarangan sudah bisa dilalui oleh kendaraan, namun pihak balai mengimbau kepada kendaraan bertonase besar untuk sementara waktu agar lewat jalan tol," ujarnya.
BACA JUGA: BBPJN VIII Secepatnya Benahi Badan Jembatan Kedunglarangan yang Ambles
Dia menjelaskan, secara teknis Jembatan Kedunglarangan tersebut memang sudah layak apabila dilalui semua jenis kendaraan, baik kendaraan umum maupun kendaraan berat. Imbauan tersebut sejatinya untuk mengantisipasi agar struktur pembesian dan pelat beton di atas jembatan tersebut betul-betul kering. "Sesuai aturan, minimal 3 pekan sejak dilakukan pengecoran," jelasnya.
Dia menerangkan, pihak PPK 35 Gempol-Probolinggo BBPJN VIII akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pasuruan pascadibukanya Jembatan Kedunglarangan. "Kami akan koordinasi dengan pihak lantas untuk membahas soal ini," terangnya. (bib/par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




