Warga saat memasang spanduk di lahan seluas 3 hektare di Desa Beji, Kecamatan Beji.
“Bukan pematokan, hanya pemasangan spanduk oleh warga. Mereka mengklaim tanah milik mereka, padahal tanah itu milik pemkab, berdasarkan sertifikat,” kata Ghony saat dikonfirmasi terkait aksi warga.
Sementara itu, Kabid Aset BKD Kabupaten Pasuruan, Timbul, juga mengungkapkan bahwa lahan seluas 3 hektare sudah menjadi milik Pemkab Pasuruan. "Pemkab sudah memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan sebesar Rp 105 ribu per orang," tutur Timbul.
"Lahan itu memang milik Pemkab Pasuruan, sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Pasuruan. Sudah diganti rugi dulu, per orang dapat Rp 105 ribu," jelasnya.
Timbul menambahkan bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang dihibahkan oleh Pemprov Jawa Timur kepada Pemkab Pasuruan. Pihaknya mengaku mengantongi bukti-bukti kuat kepemilikan, sampai sejarah lahan, dan ganti rugi yang telah diberikan.
"Kami punya semua bukti-bukti yang menguatkan bahwa lahan itu milik pemkab. Dari sejarahnya sampai sertifikat atas nama pemkab. Dan mereka pemilik tanah sudah dapat ganti ruginya," tandasnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




