Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muh Wahyudin Latif (tiga dari kiri) saat memimpin rilis pers di halaman Mapolresta Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit V Tipidek Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek tempat produksi kerupuk tahu berbahan bleng (bahan kimia seperti boraks) di Desa Pagerngumbuk, Wonoayu, Sidoarjo, pada 24 Februari 2021 lalu.
Dalam penggerebekan home industry UD Ridho Mashur yang merupakan milik SN dan ST itu, polisi mendapati tumpukan kerupuk tahu Cap Gajah yang mengandung bahan bleng siap edar sejumlah 3,9 ton. Dengan rincian 787 plastik kemasan 5 kg. Serta diperoleh juga barang bukti sekitar 1,4 ton bahan bleng atau yang berjumlah 58 sak.
BACA JUGA:
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Polresta Sidoarjo Amankan Truk Gandeng yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Buduran
- Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sidoarjo Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Wahyudin Latif menjelaskan, bahwa penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya produksi kerupuk tahu berbahan bleng yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan.

"Di dalam Permenkes ini, dijelaskan bahwa untuk bahan tambahan pangan berupa bleng sejenis borak sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Bahan ini juga biasa digunakan sebagai bahan bangunan dan bahan las. Sementara bila digunakan pada makanan, untuk jangka panjang dapat mengakibatkan kanker dan gangguan pada rongga tubuh lainnya," terang Kompol Muhammad Wahyudin Latif, Senin (1/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan polisi kepada SN dan ST yang diketahui pasangan suami istri, keduanya telah memproduksi kerupuk tahu ini sejak 2015, dan memasarkannya hingga ke Jakarta, Bali, dan beberapa wilayah di Jawa Timur.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




