Polisi Gerebek Tempat Produksi Kerupuk Tahu Berbahan Boraks di Sidoarjo

Polisi Gerebek Tempat Produksi Kerupuk Tahu Berbahan Boraks di Sidoarjo Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muh Wahyudin Latif (tiga dari kiri) saat memimpin rilis pers di halaman Mapolresta Sidoarjo.

"Selanjutnya bersama dinas kesehatan akan terus kami kembangkan terkait kasus ini, termasuk apabila masih didapati ada yang beredar di pasaran," lanjutnya.

Analis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Rahmi, membenarkan bahwa penggunaan bahan tambahan bleng pada makanan sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Karena dapat mengakibatkan penyakit kanker dan gangguan sakit lainnya.

Sebab itu, pihaknya terus menerus mengedukasi dan menyosialisasikan kepada para produsen makanan maupun minuman agar tidak menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai peraturan Kementerian Kesehatan RI.

Terhadap kedua pasangan SN dan ST, polisi mengenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 136 atau Pasal 142 Undang-Undang RI tentang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO