Edarkan Sabu, ​Sepasang Kekasih di Jombang Diringkus Polisi

Edarkan Sabu, ​Sepasang Kekasih di Jombang Diringkus Polisi Pasangan kekasih diamankan anggota Reskoba Polres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pasangan kekasih diringkus Anggota Resnarkoba Polres Jombang lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap di pinggir Jalan Raya Pandan Desa Pandan, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Jumat (19/2/2021) lalu.

Data yang didapat, sepasang kekasih itu bernama Eka Ramanda Himawan alias Koko (28) asal Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang dan Siti Fatimah (23), seorang karyawan swasta asal Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas bisa menangkap keduanya beserta barang bukti sabu-sabu.

"Mereka ditangkap sekira pukul 17:30 WIB, keduanya ini sudah menjadi TO (Target Operasi) kita, ini dari pengembangan kasus sebelumnya yang sudah berhasil kita ungkap," jelasnya, Senin (22/2/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan kedua tersangka, yakni 1 plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,27 gram yang dililit dengan selotip hitam berat bersih 0,12 gram, 1 buah pipet kaca bekas pakai yang di dalamnya masih ada sisa sabu dengan berat kotor 2,31 gram, dan 2 buah HP.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Mukid. (aan/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO