KPU Banyuwangi Optimis Menang Gugatan Sengketa PHP di MK

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi optimis mampu memenangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dwi Anggraini Rachman, Ketua KPU Banyuwangi kepada wartawan media cetak, elektronik, dan online, Sabtu (23/1/2021) kemarin.
Optimisme tersebut, lanjut Dwi, didasari kenyataan dalam tahapan penghitungan perolehan suara yang tidak ada perdebatan dari kedua tim pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Banyuwangi tahun 2020, baik saat rekapitulasi tingkat TPS, kecamatan, maupun rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten.
Perempuan berjilbab itu menuturkan bahwa sesuai dengan jadwal dari MK, sidang pendahuluan gugatan PHP untuk Kabupaten Banyuwangi bakal digelar di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2021 mendatang, bersama dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Lamongan.
BACA JUGA :
Sempat Ditiadakan, Bupati Ipuk Buka Kembali Festival Cokelat di Doesoen Kakao Banyuwangi
Bertemu di PP Al-Atiq, Bupati Ipuk Mau Undang Kiai Asep ke Pendopo Banyuwangi
Target Vaksinasi 17.000 Warga Pekan Ini, Bupati Ipuk Bakal Jemput Bola Lansia dan Disabilitas
Rajut Kebersamaan, Bupati-Wabup Banyuwangi Gelar Silaturahmi Lintas Elemen
Adapun untuk menghadapi sengketa gugatan PHP tersebut, KPU Banyuwangi telah menunjuk kuasa hukum yang berasal dari Jakarta yang dinilai sudah memiliki pengalaman dalam menangani sidang di MK sebelumnya.
"Ada satu lawyer dari Jakarta yang kami tunjuk sebagai kuasa hukum. Kami juga sudah menyiapkan berkas-berkas administrasi yang dibutuhkan untuk persidangan," jelasnya.
Dwi optimis bisa memenangkan sidang sengketa di MK. Apalagi, tidak ada selisih (suara) yang diperdebatkan, baik dari tingkat TPS, kecamatan, hingga kabupaten.
"Terkait saksi 01 yang menolak tanda tangan, hal tersebut tidak mengurangi keabsahan hasil rekapitulasi Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020," cetusnya.
Kemudian, lanjutnya, terkait dugaan pelanggaran etik dari panitia ad hoc, saat ini KPU Banyuwangi sudah berupaya melakukan penanganan dan berupaya menuntaskan sebelumnya sidang pendahuluan di MK.
"Selanjutnya, poin lain yang dipermasalahkan oleh Tim Hukum Paslon Nomor 1 (Mas Yusuf-Gus Riza) adalah dugaan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power oleh Bupati Banyuwangi dalam membantu Paslon Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-H. Sugirah (Ipuk-H. Sugirah) memenangkan kontestasi pilkada di Banyuwangi," tukasnya. (hei/zar)
BERITA POPULER
- Dahlan Iskan Tak Lolos Relawan Uji Coba Vaksin Nusantara, Dr Puruhito Komen Soal Vak-Nus
- Polres Bojonegoro Bakal Hadang Pemudik di Tiga Titik Ini
- PSHT dan Pagar Nusa Jember Sepakat Serahkan Persoalan Anggota ke Pihak Berwajib
- Teka-Teki Uang Rp500 Juta dan 3 Tahanan Narkoba Polresta Banyuwangi yang Keluar Sel Dikawal Perwira
- Kelompok Masyarakat Gerbang Timur Laporkan Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan ke KPK dan Kejagung