UP Belum Cair, OPD Pemkab Gresik Tak Mampu Bayar Listrik

UP Belum Cair, OPD Pemkab Gresik Tak Mampu Bayar Listrik Kantor Pemkab Gresik di Jalan Dr. Wahidin S.H., Kebomas. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Sementara untuk hak PNS yang sebelumnya diberitakan terlambat cair, akhirnya cair juga. Hanya saja, yang cair baru gaji pokok. Sementara untuk tunjangan, belum cair.

Hal ini kembali dikeluhkan sejumlah PNS. "Sekecil apapun kebutuhan PNS jika sudah berkeluarga, maka tak cukup hanya mengandalkan gaji pokok saja untuk kebutuhan hidup sebulan. Makanya, ketika tunjangan belum cair, PNS pada pusing," ujar salah satu PNS kepada BANGSAONLINE.com.

"Belum lagi PNS yang memiliki tanggungan anak sekolah, cicilan rumah, atau bahkan kendaraan. Banyak teman-teman PNS yang mengandalkan tunjangan untuk bayar cicilan. Ketika sudah jatuh tempo pembayaran cicilan, sementara tunjangan belum cair, ya mumet (pusing)," ungkapnya.

Sementara Kepala BPPKAD Gresik Siswadi Aprilianto belum bisa dikonfirmasi terkait belum cairnya UP dan tunjangan PNS.

Sebelumnya, Ketua DPRD Gresik Moh. Abdul Qodir menyatakan SK PA dan KPA sudah diteken Wabup Moh. Qosim. Sehingga, APBD 2021 untuk penggajian atau kegiatan sudah bisa dicairkan. "SK PA dan KPA penggunaan APBD 2021 sudah diteken Pak Wabup, sehingga sudah bisa digunakan," katanya, Ahad (17/1) lalu. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO