Komisi I DPRD Blitar Fasilitasi Kasus Warga Perumahan Jatilengger

Komisi I DPRD Blitar Fasilitasi Kasus Warga Perumahan Jatilengger Hearing Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dengan warga Perumahan Jatilengger. (Try Susanto/BangsaOnline.com)

BLITAR (BangsaOnline) - Komisi I DPRD Kabupaten Blitar merespon keluhan warga perumahan Puri Jatilengger Kecamatan Ponggok. Warga yang merupakan user dari Perumahan Jatilengger dipertemukan dengan beberapa pihak yang berkaitan dengan sengketa tanah di perumahan tersebut dalam agenda hering Komisi I.

Dalam rapat tersebut beberapa warga perumahan mengaku gelisah dengan persoalan status tanah di perumahan tersebut. Tanah yang telah berubah menjadi perumahan itu awalnya merupakan tanah milik pengairan seluas 15.300 m2 dan tanah milik warga yang dibeli Pemkab Blitar seluas 5.000 m2. Sehingga luas tanah yang pada akhirnya menjadi asset milik Pemkab Blitar itu 20.300 m2.

Kemudian Pemkab Blitar melakukan kerjasana dengan PT Bina Peri Permai Makmur untuk membangun perumahan di tanah tersebut. Proses kerjasama itu diawali dengan pelepasan asset tanah dari Pemkab Blitar ke PT Bina Peri Permai Makmur. Namun proses pelepasan asset menjadi bermasalah karena tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Blitar.

Hal tersebut pada akhirnya berakibat persoalan hukum. Sehingga warga kesulitan untuk melakukan pengalihan hak milik. ‘’Sampai saat ini warga belum bisa melakukan pengalihan hak milik. Padahal sebagian warga telah melunasi pembayaran atas rumah dan tanah di perumahan tersebut,’’ ujar Aziz Budi, salah satu warga perumahan Jatilengger.

Menanggapi keluhan warga tersebut ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bitar, Endar Soeparno SH berjanji akan mencarikan solusi terbaik. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atas persoalan tersebut. ‘’Bagaimanapun juga warga yang membeli rumah di perumahan Jatilengger tidak tahu proses awal dari pembangunan perumahan. Sehingga kami melakukan upaya-upaya agar persoalan tersebut tidak merugikan warga,’’ kata Endar.

Dalam rapat tersebut, beberapa pihak yang diundang memaparkan persoalan dan solusi atas hak milik tanah perumahan Jatilengger. Diantaranya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, Bank BTN serta dari pihak pengembang PT Bina Peri Permai Makmur.

Dari hearing tersebut disepakati bahwa semua pihak akan saling membantu dalam upaya pengalihan hak tanah oleh warga perumahan Jatilengger. Namun pengalihan hak milik itu dilakukan setelah proses hukum atas kasus tanah tuntas.

‘’Kami berharap warga di perumahan Jatilengger bersabar. Mengingat saat ini persoalan tersebut masih dalam proses hukum,’’ tambah Endar. Jika proses hukum selesai, diharapkan proses pengalihan hak segera bisa dituntaskan.

Sementara itu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar selaku pihak yang mengelola asset Pemkab Blitar menjelaskan bahwa status tanah yang berada di Desa Jatilengger itu masih asset milik Pemkab Blitar. Karena hingga kini belum ada persetujuan resmi dari DPRD Kabupaten Blitar untuk pelepasan asset. Sesuai ketentuan, setiap pelepasan ataupun penghapusan asset milik pemerintah daerah harus melalui persetujuan dari DPRD, berapapun nilainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO