Noer Tjahja, Mantan Bupati Sampang, Terancam 20 tahun Penjara

Noer Tjahja, Mantan Bupati Sampang, Terancam 20 tahun Penjara Noer Tjahja. Foto: antara/tempo.co.id

BangsaOnline - Mantan Bupati Sampang Noer Tjahja terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan alokasi gas milik Pemerintah Kabupaten Sampang semasa menjabat 2008-2013.


"Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum Wahyu Trihantono ketika membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis 5 Februari 2015.

Jaksa menggunakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP untuk menjerat Noer. "Selain itu terdakwa dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP untuk subsider," katanya.

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Noer bersama-sama dengan Direktur PT Sampang Mandiri Perkasa, Hari Oetomo dan Muhaimin, memanfaatkan pasokan gas bumi dari PT Santos Sampang sebesar 17 mbptu untuk dikelola demi kepentingan sendiri. Dua lainnya itu juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus korupsi bermula saat Kabupaten Sampang mendapatkan jatah gas dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (awalnya BP Migas) sebesar 17 mbptu pada 2010. Namun gas itu ternyata tidak dikelola oleh PT Geliat Sampang Mandiri, Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gas dikelola oleh PT Sampang Mandiri Perkasa, perusahaan swasta. Noer belakangan diketahui mempunyai saham di perusahaan itu.

Noer lewat kuasa hukumnya, Arman Saputra, langsung membacakan eksepsi. Dia menilai dakwaan mengada-ada. Menurut Noer, PT SMP merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Dasar kami jelas Perda no 3 tahun 2010 tentang pembentukan BUMD kan ada itu," ujarnya.

Noerr juga mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan. Alasannyamasih mempunyai tanggungan anak yang masih berusia belia sehingga memerlukan perhatian seorang ayah. "Saya mohon Yang Mulia ini atas dasar kemanusiaan," ujarnya.

Sumber: tempo.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO