H-30 Coblosan, Spanduk Provokatif Bertebaran di Sudut Kota Banyuwangi

H-30 Coblosan, Spanduk Provokatif Bertebaran di Sudut Kota Banyuwangi Spanduk yang termasuk black campaign. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - H-30 menjelang coblosan, spanduk provokatif yang diduga menyudutkan salah satu paslon bupati-wakil bupati bertebaran di Banyuwangi, Senin (9/11/2020).

Salah satunya spanduk yang terpasang di Jalan Kepiting Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi. Spanduk provokatif tersebut bertuliskan "WONG WEDOK IKU, NGGONE NANG SUMUR, DAPUR, KASUR. GAK DADI BUPATI". Selain itu, juga ada tulisan "BUPATI KOK WEDOK, GAK PANTES BLAS" yang dipasang di tempat lain.

Sebagaimana diketahui, kontestasi pilkada di Banyuwangi hanya diikuti oleh dua paslon, yakni Yusuf Widyatmoko-K.H. Muhammad Riza Aziziy (Nomor Urut 1) dan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-Sugirah (Nomor Urut 2).

Hal itu pun memantik kemarahan Relawan dan Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Nomor Urut 2, lantaran paslon tersebut memiliki paslon bergender perempuan. Kemarahan itu pun diluapkan melalui media sosial. Bahkan, mengultimatum akan melaporkan pemasang spanduk provokatif tersebut.

Seperti halnya pemilik akun Facebook Eny Laros Setiawati. Pemilik akun yang diketahui termasuk Tim Lawyer Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-Sugirah itu memberi peringatan keras kepada pemilik sekaligus pemasang spanduk provokatif tersebut.

"Kepada pemilik spanduk ini, jika sampai 1x24 jam spanduk ini tidak dilepas, maka kami perempuan se-Indonesia akan melapor ke kepolisian. Karena ini sudah penghinaan kepada kaum perempuan secara gender," tulis Eny dalam postinganya sekaligus memasang foto-foto spanduk provokatif tersebut.

Sementara itu, Anang Lukman Afandi, Kordiv SDM & Organisasi Bawaslu Banyuwangi mengatakan, menurutnya spanduk provokatif itu bentuk black campaign karena dianggap merugikan salah satu paslon.

"Menurut kami itu bentuk black campaign. Kami akan segera lakukan penertiban terhadap semua bentuk baliho-baliho non-APK yang dianggap merugikan salah satu paslon," kata Anang kepada BANGSAONLINE.com.

Namun hingga saat ini, dugaan pelanggaran itu pun masih belum ada yang melapor secara resmi ke Bawaslu Banyuwangi. "Belum ada yang lapor," pungkasnya. (guh/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO