57 Wajib Pajak Mokong Disandera di Lapas Porong Sidoarjo

57 Wajib Pajak Mokong Disandera di Lapas Porong Sidoarjo Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak, Dadang Suwarno dalam jumpa pers di Lapas 1 Surabaya di Porong, kemarin. foto : nanang ichwan/BangsaOnline

SIDOARJO (BangsaOnline) - Tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak senilai Rp 1,2 triliun, sebanyak 57 wajib pajak (WP) nakal di Indonesia, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 1 Surabaya di Porong. Demikian dikatakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak, Dadang Suwarno dalam jumpa pers di Lapas 1 Surabaya di Porong, Selasa (3/02).

Sebelum disandera, WP nakal tersebut sudah diberi peringatan dan batas waktu untuk membayar pajak selama 3 tahun 3 bulan 21 hari. Namun, toleransi tersebut tak dihiraukan dengan tidak membayar tagihan pajak.

Mayoritas WP yang disandera tersebut adalah WP badan atau perusahaan, sementara 10 persen adalah wajib pajak perseorangan. Mereka yang disandera ini adalah wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar pajak, namun tidak kooperatif dan tidak membayar kewajibannya.

Dari 57 WP tersebut, 3 di antaranya adalah wajib pajak di Provinsi Jawa Timur yakni pasangan suami istri (pasutri) IS (60) dan OHL (57) sebagai penanggung pajak PT PWD yang terdaftar di Kantor Pajak Pratama Krembangan Surabaya. Keduanya menunggak pajak senilai Rp 2,99 miliar. Sedangkan WP lain berjenis kelamina perempuan yakni KMS (42) yang menunggak pajak di KPP Pabean Cantikan Surabaya senilai Rp 900 juta.

“IS disandera di . Sementara OHL dan KMS disandera di Lapas Wanita Sukun Malang,” kata Kepala Kanwil Pajak Jawa Timur 1 Ken Dwijugiasteadi.

Ditambahkan, masih ada 7 wajib pajak yang akan disandera. Nilai total pajak tertunggak senilai Rp 8,12 miliar. Penyanderaan wajib pajak nakal ini adalah untuk memberikan efek jera.

Selain itu, sebanyak 490 WP dicekal dan proses penyanderaan. Para WP akan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan hingga 6 bulan ke depan. Apabila wajib pajak bersangkutan sudah bisa melunasi tagihan pajak, akan dilepaskan dari tahanan. Sebaliknya, apabila tidak bisa melunasi wajib pajak akan diperpanjang penahanannya selama 6 bulan lagi.

“Apabila sudah dua belas bulan tak mampu juga membayar pajak, yang bersangkutan akan dilepaskan namun kewajiban melunasi pajak tidak hilang,” kata Dadang Suwarna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO