Penelitian terkait Transfer Narapidana Antarnegara atau Transfer of Sentenced Perso (TSP) di Lapas I Surabaya.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) menggelar penelitian terkait Transfer Narapidana Antarnegara (Transfer of Sentenced Perso/TSP) di Lapas I Surabaya, Porong, Kamis (16/5).
Kegiatan ini difokuskan pada Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan yang dipimpin Jayanta itu. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, memaparkan tujuan dari agenda tersebut.
BACA JUGA:
- Program Literasi, Rutan Surabaya Wajibkan Warga Binaan Baca Buku dan Tulis Esai
- Lapas Porong Perketat Pengawasan Wartelsuspas, Cegah Penyalahgunaan oleh Warga Binaan
- Lapas Porong Gandeng 6 Lembaga, Perkuat Pendidikan hingga Bantuan Hukum Warga Binaan
- Rutan Surabaya Razia Blok Hunian, Libatkan TNI-Polri Cari Barang Terlarang
"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi yang mendalam guna memperkuat substansi Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) TSP yang tengah disusun," ujarnya.

Penelitian, lanjut Heni, berlangsung pada 15-17 Mei 2024. Tim menggunakan metode kuesioner dan wawancara terhadap para WNA yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Surabaya.
"Total ada 18 Narapidana asing yang menjadi sampling, semuanya di Lapas I Surabaya," katanya
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





