GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik memanggil Ketua PGRI Gresik, Arief Susanto, Rabu (28/10/2020).
Pemanggilan Ketua PGRI ini terkait dengan kegiatan PGRI yang mengundang paslon nomor urut 1, Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA), dan paslon nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat).
BACA JUGA:
- Masa Tenang, URC Satpol PP Gresik Bersama Bawaslu Tertibkan APK Pemilu 2024
- Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
- Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
- Deklarasi 330 Kades Gabung Relawan Jawi Wetan Projo, Bawaslu Gresik Periksa 5 Orang, 1 Menyusul
"Hari ini Bawaslu panggil Ketua PGRI untuk dimintai klarifikasi terkait acara PGRI mengundang paslon Niat dan QA pada hari berbeda," ujar Imron Rosyadi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (28/10/2020).
Ditegaskan Imron, pemanggilan Ketua PGRI untuk dimintai keterangan terkait kapasitas paslon QA dan Niat pada acara tersebut. Sebab, kedua paslon merupakan peserta Pilbup Gresik 2020. Sedangkan di PGRI banyak Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi, kami mintai klarifikasi acara apa kok PGRI ngundang paslon. Padahal, PGRI banyak ASN yang dilarang berpolitik," ungkapnya.
Imron menjelaskan, bahwa ASN dilarang lakukan dukung mendukung paslon dalam pilkada sebagaimana amanat UU ASN Nomor 5 tahun 2014, dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News