KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aksi Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan ratusan mahasiswa Kediri yang tergabung dalam Afiliasi Sekartaji, diwarnai dengan penangkapan 15 ABG.
Penangkapan para ABG yang rata-rata siswa SMP, SMK, dan SMA dari Kota dan Kabupaten Kediri serta Nganjuk itu dilakukan ketika screening di depan GNI Kota Kediri, sebelum akan ikut demo mahasiswa yang hendak menuju ke kantor dewan.
BACA JUGA:
- Warga Desa Margourip Kediri Tolak Akses untuk Truk Pasir
- Puluhan Pedagang Pasar Loak Kaliombo Demo Kantor Disperdagin Kota Kediri, Tuntut Hal ini
- Gelar Demo di Mapolres Kediri Kota, Warga Manisrenggo Tuntut Penuntasan Kasus Penganiayaan
- Diduga Terjadi Kecurangan Pengisian Perangkat Desa, Pendopo Kabupaten Kediri Didemo Puluhan Aktivis
Mereka lalu dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan pendataan. Setelah dilakukan pendataan, diketahui bahwa mereka masih pelajar dari tingkat SMP, SMK, dan SMA. Di Mapolres Kediri Kota, ke-15 ABG itu dilakukan rapid test. Bila hasil rapid test mereka dinyatakan reaktif, maka mereka akan dikarantina selama 14 hari.
Adapun bagi mereka yang rambutnya gondrong, maka oleh petugas didatangkan khusus pemotong rambut.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana mengatakan bahwa orang tua dan guru juga didatangkan untuk mengambil anak-anak yang diamankan itu. "Tadi ada yang mengaku hanya ikut-ikutan saja dan ada yang kedapatan membawa miras," kata AKBP Miko Indrayana.
Sementara itu, tuntutan demo mahasiswa yang kedua kalinya di depan Kantor DPRD Kota Kediri, Rabu (21/10/2020), tetap sama. Yaitu menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.