Peredaran Apel Berbakteri Berlabel Granny Smith Masuk Nganjuk

Peredaran Apel Berbakteri Berlabel Granny Smith Masuk Nganjuk Apel Granny Smith. foto: rmol

NGANJUK (BangsaOnline) - Apel impor merek dagang Granny Smith produk Bidart Bros, California, USA yang dilarang pemerintah karena tekontaminasi bakteri listeria monocytogenes ternyata sudah beredar di pasar buah Nganjuk. Ironisnya buah itu dipampang dalam etalase salah satu toko Buah Manis dengan label Aple Grain dengan harga Rp 32.000 per kg.

Tidak banyak informasi yang diperoleh di toko spesialis menjajakan buah itu, hanya pihak kasir mengatakan tidak tahu jika buah impor berwarna hijau itu termasuk buah favorit pembeli.

Dasar pelarangan konsumsi aple itu, Keputusan pelarangan impor dua jenis apel ini dilakukan berdasarkan surat Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Badan Berbahaya Nomor SV.04.01.15,0301 tanggal 23 Januari 2015 perihal foodborne disease outbreak terkait konsumsi apel karamel asal AS. Kemdag juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

Kadinas Perindagkoptamben Nganjuk, Heni Rochtanti mengaku sudah mendengar beredarnya buah impor yang harus diwaspadai karena mengandung bakteri.

Namun pihaknya belum bisa turun ke lapangan, melakukan sidak ke pasar buah. Oleh karena tim pengawas makanan dan minuman impor (TPM2I) masih diajukan ke Bupati Nganjuk. Tim tersebut harus mendapatkan persetujuan kepala daerah karena melibatkan dinas terkait antara lain, Dinas kesehatan, Dinas Pertanian, Satpol PP.

“Kami kuatir jika timnya turun tanpa ada payung hukum akan menyalahi aturan,” kata Heni, kepada BangsaOnline, Rabu (28/01).

Menurutnya, untuk kasus apel impor granny’s pihaknya berencana akan berkordinasi langsung dengan dinas kesehatan untuk melakukan sidak. Alasannya aple impor itu memiliki kandungan bakteri yang berbahaya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO