Dituding Lakukan Kampanye, Kuasa Hukum Emil Dardak: Hanya Hadiri Acara Resepsi Pernikahan

Dituding Lakukan Kampanye, Kuasa Hukum Emil Dardak: Hanya Hadiri Acara Resepsi Pernikahan Kuasa Hukum Emil Dardak, Deddy Prasetyo (kiri) dan Zainal Afandi.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya meminta keterangan Tim Kuasa Hukum Emil Elistianto Dardak, Wagub Jatim. Sebelumnya, Emil dilaporkan oleh Panwascam Genteng telah melakukan kampanye mendukung paslon nomor urut 2, Mahfud-Mujiaman.

Pantauan BANGSAONLINE.com, dua kuasa hukum Emil, yakni Deddy Prasetyo dan Zainal Afandi, datang ke kantor Bawaslu sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya ditemui Yaqub, Kordiv. HDI dan Hadi Margo Sambodo, Kordiv. Penyelesain Sengketa, Bawaslu Kota Surabaya, Rabu (30/9).

"Kedatangan kami ini mewakili pak Emil, karena dilaporkan Panwascam Genteng, terkait kehadiran beliau di sebuah acara yang dianggap melakukan kampanye tanpa izin. Kehadiran kami mewakili beliau, karena beliau ada kesibukan sebagai Wagub, sehingga kami mewakili memberikan penjelasan dan keterangan ke Bawaslu," ujar Deddy.

"Jadi apa yang dilakukan beliau diacara tersebut tidak dalam kapasitas kampanye. Beliau memenuhi undangan resepsi pernikahan dan sebagai saksi pernikahan. Ini kan pernikahannya Gus Abid, di salah satu hotel jam 15.00 WIB. Jadi tidak ada yang namanya kampanye yang seperti yang dilaporkan itu," terang Deddy lagi.

"Jadi sekali lagi tidak ada kegiatan yang berbau politis atau kampanye. Terkait salam dua jari itu kan banyak persepsi, dan di situ juga tidak ajakan untuk memilih siapa dan siapa. Ada kok bukti-buktinya, dan semua sudah kita serahkan ke bawaslu," tutur Deddy.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih akan mendalami dan mengkaji keterangan tim kuasa hukum Emil.

"Kita masih melakukan penelusuran dan investigasi terkait laporan Panwascam Genteng, dan kita sudah meminta keterangan yang bersangkutan yang disampaikan melalui kuasa hukum pak Emil Wagub. Kita masih mengkaji keterangan yang disampaikan itu," terang Agil.

"Ini kan masih sebagai informasi awal sejak diketahui. Ada batas waktu 7 hari maksimal dalam hal penanganannya, tapi juga tidak selama itu untuk menyimpulkan. Ya, dua atau tiga hari ini," pungkas Agil.

Sekadar diketahui, Panwascam Genteng melaporkan Emil Elistianto Dardak, Wakil Gubernur Jatim, lantaran dianggap melakukan kampanye di sebuah acara di salah satu hotel di kawasan kota. Sebab dalam acara itu Emil sempat mengacungkan dua jari. Hal ini yang dilaporkan Panwascam Genteng lantaran dianggap mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilwali Surabaya. (nf/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO