Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahudin.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kampanye pertemuan terbatas salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar mendadak ditunda.
Hal ini dikarenakan kampanye yang digelar PKB untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor 2 di Kecamatan Selorejo dan Kesamben Senin 28 September kemarin, belum mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian.
BACA JUGA:
- Tim Hukum Paslon Rijanto-Beky Datangi Bawaslu Kabupaten Blitar untuk Klarifikasi dan Buat Laporan
- Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Dua Oknum ASN Pemkab Blitar Dilaporkan ke Bawaslu
- Bupati Blitar Hadiri Pelantikan Panitia Pengawas Desa dan Kelurahan, Serukan Pentingnya Netralitas
- Pernah Tersangkut Perkara Narkotika, Bawaslu Blitar Ganti Calon Terpilih Panwascam Wonotirto
"Bukan dibubarkan, karena pembubaran itu wilayah kepolisian. Jadi karena ada syarat yang belum dipenuhi Paslon nomor 2. Syaratnya yang belum dipenuhi adalah tidak adanya STTP. Mereka diminta untuk mengurus dulu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin, Selasa (29/9/2020).
Dia menjelaskan, dengan tidak adanya STTP, kampanye sebenarnya tetap bisa dilakukan. Namun hal ini akan menjadi temuan pelanggaran administratif Pilkada.
Hal ini sudah disampaikan Bawaslu ke tim kampanye Paslon nomor 2, namun mereka memilih menunda kampanye sampai syarat yang dibutuhkan terpenuhi.
"Mereka akhirnya menunda karena tidak mau ada citra negatif kalau kampanye dilanjutkan, namun ada temuan dugaan pelanggaran administratif," imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




