Ini Pengakuan Dispendukcapil Soal Kasus Akte Bayi di RSUD Nganjuk

Ini Pengakuan Dispendukcapil Soal Kasus Akte Bayi di RSUD Nganjuk Kepala Dispendukcapil Nganjuk Zabanudin.

Dijelaskan, karena sudah ada kesepakatan damai antara dua belah pihak, maka setelah hasil sidang terakhir 30 September mendatang, yaitu penandatanganan akte perdamaian, maka langkah terakhir mendaftarkan surat kematian.

"Hal itulah langkah terakhir yang harus dilakukan untuk melapor, atas surat kematian yang diterbitkan oleh pihak ," terangnya.

Prayogo membenarkan bahwa dirinya sudah menerima surat resmi dari pihak RSUD terkait surat kematian dan di situ tertera berjenis kelamin laki-laki. "Apakah itu nanti bisa dilakukan perubahan apa tidak oleh Dispendukcapil? Saya akan berkoordinasi," ujar Prayogo.

Sementara, advokat pemerhati kasus bayi , Dr. Wahyu Priyo Jatmiko mengapresiasi mediasi kedua belah pihak yang berakhir damai tersebut. Akan tetapi jika dari kacamata LSM, dirinya merasa terkejut jika kasus tersebut hanya selesai dalam proses mediasi.

"Saya anggap salah jenis kelamin di RSUD merupakan hal yang tidak bisa diterima akal sehat," kata Wahyu.

"Perlu dipahami, kekeliruan jenis kelamin saat proses persalinan jelas tidak bisa keliru. Sebab yang pertama yang disampaikan bidan ke orang yaitu jenis kelamin dan kondisi bayi. Saya meyakini tidak ada kekeliruan dan jelas bisa dibedakan mana laki dan perempuan. Apalagi sekelas bidan yang biasa menangani persalinan," jelasnya.

Menurutnya, pada proses persalinan yang paling awal dilihat adalah jenis kelamin, baru menginjak ke kondisi bayi, kemudian baru pemasangan gelang. Semuanya masuk dalam rekam medik kemudian keluarlah surat yang dinamakan kenal lahir, yang ditandatangani baik dokter maupun bidan yang menanganinya.

"Selaku LSM akan mengambil sikap dan menggandeng komisi negara terkait kasus ini," tandas Wahyu.(bam/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO