Tak Dihadiri Perwakilan RSUD Nganjuk, Penggugat Minta Sidang Mediasi Kasus Salah Gelang Bayi Ditunda

Tak Dihadiri Perwakilan RSUD Nganjuk, Penggugat Minta Sidang Mediasi Kasus Salah Gelang Bayi Ditunda Proses mediasi antara RSUD Nganjuk dengan orang tua bayi di Pengadilan Negeri Nganjuk. foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kasus salah gelang jenis kelamin bayi di masuk tahapan sidang mediasi perdana, Kamis (17/9). Dalam sidang ini, pihak (tergugat) dikuasakan kepada Budi Setiohadi, S.H. Sementara pihak penggugat sendiri dikuasakan kepada Prayogo Laksono, S.H..

Namun, tidak ada perwakilan sama sekali yang hadir dalam mediasi ini. Sementara pihak penggugat dihadiri Fery selaku orang tua atau ayah bayi.

Budi Setiohadi berharap mediasi ini bisa berjalan lancar menghasilkan titik temu antara kedua belah pihak. "Saya harap ya dalam proses mediasi bisa selesai," kata Budi kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (17/09).

Hal senada juga disampaikan Asisten Pemerintahan Samsul Huda, mewakil Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk. "Saya berharap bisa selesai dalam mediasi." kata Samsul.

Menurutnya, kasus ini hanya maladministrasi. meski hasil DNA sudah dinyatakan positif oleh pihak RS Bayangkara Kediri. "Saya mewakili pemerintah tidak akan melanjutkan permasalahan jika hal ini dimenangkan pihak tergugat," terang Samsul.

Di sisi lain, Prayogo Laksono dari pihak penggugat meminta agar mediasi ini ditunda, karena pihak tergugat tidak dihadirkan langsung. "Saya masih meminta mediasi ini ditunda Rabu (23/9) depan, karena saya meminta pihak tergugat supaya hadir dalam mediasi," kata Prayogo.

"Secara prinsipal, harusnya pihak tergugat hadir agar apa yang akan menjadi mediasi, antara tergugat dan penggugat bisa langsung tercapai dalam mediasi," tambahnya. (bam/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO