Ini Pengakuan Dispendukcapil Soal Kasus Akte Bayi di RSUD Nganjuk

Ini Pengakuan Dispendukcapil Soal Kasus Akte Bayi di RSUD Nganjuk Kepala Dispendukcapil Nganjuk Zabanudin.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Persoalan kasus salah gelang jenis kelamin pada bayi di ternyata tidak hanya selesai dalam mediasi, akan tetapi muncul pengakuan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Nganjuk.

Kepala Dispendukcapil Nganjuk Zabanudin mengatakan, ada tugas pokok menjadi asas yang harus dipegang yaitu, mencatat, merekam, dan mencetak. Tiga unsur inilah yang menjadi patokan sebelum melakukan atau menerbitkan akte kelahiran.

"Saya berpatokan dengan unsur tersebut jika sudah tercatat, maka dilanjutkan merekam dan mencetak," kata Zabanudin kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (24/09).

Menurut Zabanudin, dalam kasus bayi dari Fery Sujarwo, sebenarnya tidak ada kesalahan secara prosedural dalam akte kelahiran yang dikeluarkan dispendukcapil. Karena syarat utama adalah surat keterangan kenal lahir yang dibawa orang tua bayi Fery Sujarwo.

"Saya melihat proses keluarnya akte kelahiran si bayi sudah benar. Jika ada perubahan, maka orang tua yang seharusnya merubah, bukan pihak lain atau dari rumah sakit," ungkapnya.

"Memang sampai saat ini belum ada perubahan yang diajukan orang tua korban, tapi ada yang meminta agar akte tersebut supaya dirubah jenis kelaminnya. Saya pernah didatangi wadir RSUD sekitar dua mingguan, meminta untuk mengganti akte terkait jenis kelamin," jelasnya.

Ditegaskan, permintaan tersebut jelas tidak bisa dikabulkan, meskipun dari keterangannya adanya kesalahan administrasi dalam penulisan jenis kelamin.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Prayogo Laksono selaku kuasa hukum Fery Sujarwo tak tahu menahu. Namun, pihaknya akan ke Dispendukcapil. "Saya akan menuju ke sana, tapi untuk mengurus surat kematian," kata Parayogo.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO