Salah satu RPH milik Pemkab Pasuruan. (foto: ist).
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kondisi bangunan rumah pemotongan hewan (RPH) milik Pemkab Pasuruan yang selama ini dipergunakan untuk aktivitas pemotongan ternak sangat memprihatinkan.
Pasalnya, sarana dan prasarana (sarpras) yang ada dianggap belum memenuhi syarat sesuai dengan amanat Permentan Nomor 13/Permentan/ot.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging.
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- UMKM Pasuruan Naik Kelas: Komisi II Kawal Digitalisasi Pasar dan Bantuan Modal Pemuda-Perempuan
- Aliansi BEM Pasuruan Raya Kecam Sikap Ketua DPRD yang Dinilai Tak Etis saat Audiensi dengan PMII
- HOAKS! Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dipanggil KPK Soal Korupsi Dana Hibah
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono mengakui bahwa mayoritas RPH yang dimiliki Pemkab Pasuruan tidak memenuhi syarat untuk aktivitas pemotongan hewan.
Menurutnya, bila melihat regulasi dari Kementan untuk menghasilkan produk pangan hewani yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal), RPH harus memiliki sarpras yang layak. "Produk hewani seperti daging untuk konsumsi manusia, maka harus betul-betul aman penyakit yang membahayakan kesehatan," ujarnya.
Keterangan yang sama disampaikan oleh M. Zaelani, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan. Ia menyebutkan bahwa kondisi RPH yang dimiliki pemkab perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh, utamanya untuk sarana dan prasarana.
"Dari hasil sidak yang dilakukan Komisi II ke beberapa RPH, ditemukan bangunan yang sudah rusak, tapi oleh dinas terkait masih dipakai untuk aktivitas pemotongan," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




