Penambahan TPS, Bawaslu Nilai KPU Surabaya Tak Punya Dasar Hukum yang Jelas

Penambahan TPS, Bawaslu Nilai KPU Surabaya Tak Punya Dasar Hukum yang Jelas Hadi Margo Sambodo. foto: ist/ bangsaonline

Menurut Hadi, dasar yang dipakai KPU yakni PKPU 19/2019 pasal 21. Ia menilai PKPU itu tidak kuat dan tidak mendasar. Sehingga, menurutnya penambahan 23 TPS di 7 Kecamatan itu sangat riskan memicu persoalan.

"Mana pasal 21 yang menentukan wewenang PPS itu bisa mengusulkan untuk penambahan TPS, kira-kira poin yang mana? jangan membuat prosedur yang tidak ada di aturan," cetus Hadi.

"Ini karena menyangkut dengan kepastian hukum, karena yang punya kepentingan adalah pasangan calon, karena harus berapa untuk menyiapkan saksi, jangan sampai ini menjadi preseden tidak baik bagi perkembangan demokrasi," pungkas Hadi.

Sementara Naafilah Astri Swarist, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surabaya, saat dikonfirmasi bangsaonline.com melalui WhatsApp mengatakan, penambahan TPS karena hasil coklit terdapat pemilih lebih dari 500. Pertimbangan lainnya, karena kendala geografis dan aspek memudahkan pemilih.

"Tambahan 23 TPS tersebar di 7 kecamatan, antara lain, Genteng, Benowo, Pakal, Gubeng, Mulyorejo, Simokerto, dan Semampir," ujar Naafila, Minggu (13/9).

Sekadar diketahui, dari hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kota dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digelar Sabtu (12/9) di Kantor KPU jalan Adityawarman, DPS ditetapkan 2.092.926 pemilih, terdiri dari laki-laki 1.018.340, perempuan 1.074.586, tersebar di 31 kecamatan,154 kelurahan, dan 5.184 TPS. (nf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO