Merasa Tanahnya Diserobot Orang Lain, Warga Torongrejo Lapor LBH Malang

Merasa Tanahnya Diserobot Orang Lain, Warga Torongrejo Lapor LBH Malang Pekerja bantuan hukum anggota Pos Batu LBH Malang Endro Ardi Nugroho, S.Sos. dan Rohmat Basuki, S.H., menunjukkan surat keterangan kutipan Letter C dari Desa Torongrejo.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tasripan (40), warga Dusun Krajan RT 4 RW 5, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu melaporkan dugaan penyerobotan tanah miliknya ke Pos Batu LBH Malang. Ini setelah tanahnya seluas 2.400 meter persegi yang berlokasi di bawah Gunung Wukir, diketahui sudah berakta atas nama orang lain.

Tanah tersebut semula atas nama Kasemin P. Solikin (Almarhum) dengan ahli waris adalah Taseripan, Taseri, dan Juma'ati, yang merupakan anak-anak dari Kasemin P. Solikin.

Namun, kini tiba-tiba telah terbit Akta Jual Beli (AJB) atas nama Chairatun Ni'mah. Bahkan, tanah tersebut sudah beralih nama di tahun 2012 tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para ahli waris (Taseripan Cs).

Merasa dirugikan dan hak-haknya dilanggar, Taseripan Cs lalu menunjuk kuasa hukum kepada Pos Batu LBH Malang yang beralamatkan di Jalan Raya Sidomulyo, No 208, Kecamatan Batu, Kota Batu.

"Kami menunjuk kepada Pos Batu LBH Malang sebagai kuasa hukum, tujuannya agar keadilan didapatkan, dan hak akan tanah waris tersebut kembali kepada para ahli waris," kata Taseripan kepada awak media, Selasa (8/9/2020).

Rohmat Basuki, S.H., selaku anggota Pos Batu LBH Malang membenarkan hal tersebut. "Kami sudah melakukan penelusuran terkait perkara ini, dan ini aneh. Sebab di dalam riwayat tanah terbit AJB atas nama Chairatun Ni'mah. Hal tersebut sesuai yang tertera dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Torongrejo dengan nomor: 470/320/422.320.2/2020," ujar Rohmat.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO